Diduga Terima Suap Rp600 Juta, LPIB Gelar Aksi Protes di Depan Kejatisu

Diduga Terima Suap Rp600 Juta, LPIB Gelar Aksi Protes di Depan Kejatisu
Foto: Diduga Terima Suap Rp600 Juta, LPIB Gelar Aksi Protes di Depan Kejatisu

DEKLARASI | Medan – Ratusan massa dari Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (2/12/2024). Aksi yang telah digelar sebanyak 12 kali ini ditandai dengan pembakaran keranda mayat bertuliskan “KEJATISU” sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja lembaga tersebut.

‎Sony Alva Sandy, Koordinator Lapangan LPIB, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan mendesak Kejatisu segera menetapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu) sebagai tersangka dalam dugaan pungutan liar (pungli) saat Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Wings Hotel pada Februari 2024.

‎“Dugaan pungli ini melibatkan pemotongan Rp1.500.000 per Kepala Madrasah dan Rp2.500.000 per Kepala Kantor Kemenag. Uang itu disinyalir diberikan kepada pejabat Kemenag RI yang hadir,” ungkap Sony.

‎Selain dugaan pungli, Sony juga menyoroti dugaan korupsi dana BOS dan komite MAN Batubara serta pembangunan ruang kelas baru yang tidak kunjung selesai meski sudah berjalan hampir dua tahun.

‎Dugaan Korupsi dan Keterlibatan Politik
‎LPIB turut menuding Kakanwil Kemenagsu terlibat pelanggaran kode etik ASN terkait netralitas pemilu. Ia diduga aktif mendukung salah satu calon anggota DPR-RI di Dapil Sumut 2. Sony juga memaparkan dugaan penyimpangan dalam perekrutan jamaah haji 2023, termasuk adanya individu non-ASN yang diberangkatkan sebagai pendamping haji.

‎“Kasus-kasus ini telah kami laporkan ke Kejatisu melalui DUMAS No. 4070/PC/SR-01/IV/2024 sejak April. Namun, hingga kini kasus tersebut belum ada kejelasan, meski mendapat atensi dari Komisi Kejaksaan RI,” tambah Sony.

‎Isu semakin memanas dengan munculnya dugaan suap Rp600 juta yang diterima oknum pejabat Kejatisu untuk menghentikan kasus ini.

‎Ancaman Aksi Lanjutan
‎Sony menegaskan, jika Kejatisu tidak segera menetapkan tersangka dalam waktu lima hari, pihaknya akan melanjutkan aksi di Kejaksaan Agung RI pada Jumat mendatang.

‎“Kami berharap Kejatisu membersihkan nama baiknya dari isu jual beli surat SP3 dan menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.

‎Aksi ini menjadi sorotan masyarakat, yang menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menangani dugaan praktik korupsi di tubuh Kemenag Sumut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *