DEKLARASI | Batu Bara – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lima Puluh, Wan Azimah, diduga terlibat dalam pelanggaran pemilu dengan mendukung pasangan calon nomor urut 02, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., dan Syafrizal, S.E., M.A.P. Dugaan ini diungkapkan oleh Tim Hukum dan Advokasi pasangan Darwis-Oky yang telah melaporkan kasus ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara pada Sabtu (23/11/2024).
Dugaan pelanggaran ini terkait acara peringatan Hari Lahir ke-5 Rumah Informasi dan Edukasi Batubara yang digelar pada 21 November 2024 di Aula Kantor Bupati Batubara. Wan Azimah yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua RIE juga dikenal dan diketahui sebagai Ketua PPK Lima Puluh Kota pada penyelenggara Pilkada 2024 disebut turut menjadi pelopor pada acara tersebut, di mana terdapat indikasi kampanye terselubung untuk pasangan calon nomor 02.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Batubara, Kepala Dinas Pendidikan, serta siswa-siswi sekolah Alwashliyah. Souvenir berupa stiker beratribut pasangan calon nomor 02 dibagikan kepada siswa-siswi yang hadir, yang oleh Tim Hukum Darwis-Oky dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan pemilu.

“Kegiatan RIE serta ia sebagai Ketua PPK Lima Puluh, Wan Azimah, di acara ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas penyelenggara pemilu. Sebagai panitia pemilu, ia seharusnya menjaga netralitas,” ujar perwakilan Tim Hukum Darwis-Oky.
Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemilu Dipertanyakan
Tim hukum juga menyoroti kehadiran Pj Bupati Batubara dan Kepala Dinas Pendidikan, yang dianggap melanggar asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai pejabat negara, mereka dinilai tidak seharusnya terlibat dalam acara yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Merujuk pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024, Tim Hukum Darwis-Oky menegaskan bahwa tindakan ini mencederai prinsip keadilan dan kebebasan dalam demokrasi.
Tuntutan dan Tindakan
Melalui laporan ini, Tim Hukum Darwis-Oky meminta Bawaslu untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini secara mendalam. Mereka juga mendesak agar Wan Azimah, Pj Bupati, dan pihak-pihak lain yang terlibat diberi sanksi tegas.
“Netralitas penyelenggara pemilu adalah kunci keadilan demokrasi. Kami berharap Bawaslu bertindak tegas demi menjaga integritas proses pemilu,” ungkap Awaluddin, anggota Tim Hukum Darwis-Oky.
Kasus ini menambah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Pilkada Batubara 2024, yang kini diwarnai dugaan pelanggaran dan kontroversi. Keputusan Bawaslu atas laporan ini akan menjadi ujian bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan Pilkada berjalan adil dan sesuai aturan hukum.