DEKLARASI | Batu Bara – Isu rangkap jabatan yang menyeret nama Dr. Mei Linda Suryanti Lubis menjadi perhatian publik setelah pemberitaan di salah satu media online, Selasa (21/01/2025).
Dr. Mei Linda yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu (PTSP) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara, memberikan klarifikasi untuk meluruskan isu tersebut.
Kepada wartawan, Dr. Mei Linda menjelaskan bahwa jabatan yang diembannya saat ini merupakan bentuk amanah yang diberikan oleh Bupati Batubara guna pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, penunjukan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas birokrasi di sektor Bapenda, khususnya dalam mengisi kekosongan jabatan kepala definitif.
”Saya mendapat amanah menjadi Plt Kepala Bapenda Batubara, dan ini merupakan keputusan pimpinan yang berdasarkan wewenang serta pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Penunjukan ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan untuk mengisi kekosongan kepala badan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Mei Linda menjelaskan bahwa isu rangkap jabatan yang beredar tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menekankan bahwa posisinya sebagai Plt adalah mekanisme sah berdasarkan Pasal 14 ayat (1), (2), dan (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
”Tidak ada istilah rangkap jabatan. Jabatan Plt hanya menjalankan tugas kepala dinas definitif yang berhalangan tetap, sesuai dengan surat perintah Bupati Batubara. Jadi, hal ini sah secara aturan,” jelasnya.
Menanggapi kritik yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, Dr. Mei Linda menyatakan bahwa masukan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
”Saya sangat mengapresiasi kontrol sosial yang dilakukan oleh media. Ini menjadi semangat bagi kami untuk mewujudkan good governance dan menjaga nilai integritas pelayanan publik di Kabupaten Batubara,” ungkapnya.
Dr. Mei Linda juga menyampaikan capaian positif terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batubara pada tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa PAD mencapai Rp153 miliar, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp103 miliar. Sementara itu, target pendapatan dari sektor perizinan sebesar Rp700 juta juga berhasil melampaui target dengan capaian Rp1 miliar.
Sebagai penutup, Dr. Mei Linda menyarankan pihak-pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan Plt dan tugas pokoknya agar berkoordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batubara.
”Kami selalu terbuka untuk berdiskusi. Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang berkembang dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Klarifikasi Dr. Mei Linda Suryanti Lubis Terkait Isu Rangkap Jabatan di Kabupaten Batubara
