Masyarakat Batu Bara Resah, Knalpot Brong Merajalela di Jalanan

Masyarakat Batu Bara Resah, Knalpot Brong Merajalela di Jalanan
Foto: Masyarakat Batu Bara Resah, Knalpot Brong Merajalela di Jalanan (Talawi)

DEKLARASI | Talawi – Knalpot brong terus merajalela di wilayah hukum Polres Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, hingga menimbulkan keresahan masyarakat. Aksi kendaraan dengan knalpot bising ini sering terlihat di sepanjang Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Talawi dan Tanjung Tiram, terutama pada malam hari.

Sejumlah masyarakat mengeluhkan suara bising knalpot tersebut yang mengganggu kenyamanan, bahkan aktivitas ibadah di masjid. Ketua Perisai Nusantara Kecamatan Tanjung Tiram, Effendi, mengatakan bahwa keberadaan knalpot brong bukan lagi hal baru, melainkan sudah menjadi pemandangan sehari-hari di wilayah tersebut.

“Kalau terkait knalpot brong, sebenarnya bukan hal yang luar biasa lagi. Namun, keberadaan knalpot brong sudah sangat mengganggu masyarakat, terutama di wilayah Tanjung Tiram dan Talawi,” ujar Effendi kepada media.

Pantauan Lapangan: Gangguan Berlanjut Hingga Larut Malam

Hasil pantauan awak media pada Senin (27/01/2025) dari pukul 17.10 WIB hingga pukul 00.20 WIB, suara knalpot brong terus terdengar mengganggu aktivitas masyarakat. Bahkan, kejadian ini terekam dalam video dokumentasi awak media sebagai bukti keresahan yang dirasakan warga.

“Suara knalpot brong sangat mengganggu, terutama saat masyarakat sedang beribadah di masjid. Kebisingannya sangat mengusik kenyamanan,” tambahnya.

Desakan Penindakan dari Aparat Terkait

Masyarakat bersama Ketua Perisai Nusantara Kecamatan Tanjung Tiram mendesak pihak terkait untuk lebih serius menindak pelanggaran tersebut. Aksi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat 1. Pengendara yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong dapat dikenakan tilang dan denda sebesar Rp250.000.

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 juga telah mengatur ambang batas tingkat kebisingan kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor, ambang batas kebisingan ditetapkan maksimal 82 desibel (dB). Kendaraan yang melebihi ambang batas ini dapat dikenakan sanksi.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap Polres Batu Bara dapat bertindak tegas untuk menertibkan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kenyamanan dan ketertiban di jalan raya.

Mereka juga mengingatkan bahwa ketegasan aparat dalam menegakkan aturan sangat diperlukan agar keresahan akibat suara bising knalpot brong dapat diatasi secara menyeluruh. (Roy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *