DEKLARASI | Batu Bara – Kepala Sekolah UPTD SDN 29 Suka Raja, Legiem Budi Nuri, sedang diperhadapkan dengan tuntutan serius terkait tunggakan pinjaman sebesar Rp66 juta sejak Agustus 2018 hingga Desember 2019.
Tunggakan ini dinilai telah menimbulkan kerugian finansial dan moral bagi Koperasi Guru Kecamatan Lima Puluh, yang anggotanya sebagian besar adalah sesama guru. Koperasi mengungkapkan rasa kecewa mereka atas tindakan yang dianggap mencoreng citra pendidikan.
PB GPMPI (Pengurus Besar Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Indonesia) menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap integritas seorang pejabat publik dan merugikan moral serta kepercayaan di kalangan tenaga pendidik.
Organisasi ini mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Jonnis Marpaung, untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini.
“Seharusnya, seorang kepala sekolah menjadi contoh teladan dalam mematuhi tanggung jawab keuangan. Perilaku seperti ini justru merusak rasa solidaritas dan kepercayaan di kalangan guru,” ujar Ketua PB GPMPI.
Ketua Umum PB GPMPI, Muhammad Rayhan meminta Dinas Pendidikan untuk segera memanggil Legiem Budi Nuri dan memberikan teguran keras, serta memastikan penyelesaian tunggakan tersebut. Pihaknya memperingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera ditangani, potensi dampak negatif terhadap moral dan profesionalisme tenaga pendidik di Kabupaten Batu Bara bisa meluas.
“Dinas Pendidikan harus bertindak. Kami ingin melihat apakah masalah ini akan ditangani sebagai langkah awal dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas di kalangan pejabat pendidikan,” tambah Ketua PB GPMPI.
Masyarakat diimbau untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab bagi mereka yang memegang amanah publik. Koperasi Guru Kecamatan Lima Puluh berharap agar janji untuk melunasi tunggakan dapat segera ditepati guna meredakan kekecewaan yang telah ada dan menjaga kepercayaan di kalangan guru.
PB GPMPI Desak Kadis Pendidikan Tindak Tegas Kepsek UPTD SDN 29 Suka Raja
