Pj. Bupati Heri Ajak Warga Batu Bara Manfaatkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak

Pj. Bupati Heri Ajak Warga Batu Bara Manfaatkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak
Foto: Pj. Bupati Heri Ajak Warga Batu Bara Manfaatkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak

DEKLARASI | Batu Bara – Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, Heri Wahyudi Marpaung, S.STP, M.AP, mengimbau masyarakat Kabupaten Batu Bara untuk memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.

‎”Saya mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera mengurus surat-surat kendaraan dan memanfaatkan program pemutihan serta diskon pajak tahun ini,” ujar Pj Bupati Heri, Sabtu (02/11/2024).

‎Berdasarkan informasi dari Bapenda Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Samsat, program ini mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB sebelum 2023, bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke-II, bebas pajak progresif, diskon pokok PKB sebesar 5 persen, serta bebas denda SWDKLLJ.

‎Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis akan dihapus dari data registrasi. Kendaraan yang telah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang dan tidak dapat digunakan di jalan.

‎Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling Lima Puluh, Samsat Gerai Indrapura, dan Samsat Induk UPTD Lima Puluh untuk mengurus pajak kendaraan mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *