DEKLARASI | Batu Bara – Pjs Kepala Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, Helda, diduga jarang masuk kantor sejak menerima SK pada 10 September 2024. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang merasa pelayanan administrasi desa terbengkalai.
Salah satu tokoh pemuda Desa Bagan Dalam, yang juga anggota BPD serta mantan Bendahara Sapma IPK periode 2018-2021, Muhammad Muammar Khadafi membenarkan dugaan tersebut.
“Beliau adalah titipan dari Pemkab Batu Bara untuk membangun Desa Bagan Dalam, bukan untuk kepentingan lain. Namun, sejak menerima SK, beliau jarang hadir, sehingga banyak masyarakat yang mengeluhkan persoalan administrasi dan pelayanan desa. Sebagai Pjs Kades, beliau seharusnya menjalankan tugas sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegasnya.
Khadafi yang juga sebagai pengamat pemerintahan, menegaskan bahwa seorang Pjs Kades memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan desa dan melayani masyarakat. “Jika Pjs Kades tidak menjalankan tugasnya dengan baik, masyarakat bisa merasa kecewa, dan pembangunan desa bisa terhambat,” ujarnya.
Salah satu warga, Jalian, juga menilai bahwa meskipun ada kendala infrastruktur, Pjs Kades tetap bertanggung jawab atas pelayanan kepada masyarakat.
Khadafi menjelaskan bahwa pejabat desa yang lalai bisa dikenai sanksi, mulai dari peringatan tertulis, pemanggilan oleh bupati atau camat, hingga pemberhentian. Regulasi terkait mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014, serta peraturan menteri dan daerah yang mengatur sanksi administratif maupun pidana.
Tokoh pemuda tersebut berharap agar Bupati terpilih segera mengambil tindakan tegas. “Kami meminta agar Bupati mencopot atau mengganti Pjs Kades yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Desa Bagan Dalam membutuhkan pemimpin yang benar-benar hadir dan bekerja untuk masyarakat,” tutupnya.