PMII Batu Bara Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi di RSUD H. OK Arya Zulkarnain

PMII Batu Bara Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi di RSUD H. OK Arya Zulkarnain
Foto: Ketua PCP PMII Batu Bara, Muhammad Khairun Nizam

DEKLARASI | Batu Bara – Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batu Bara, Muhammad Khairun Nizam, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara, dr. Guruh Wahyu Nugraha, kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Nizam menduga adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran RSUD Batu Bara, yang kini bernama RSUD H. OK Arya Zulkarnain.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024, di Kafe S’tarday Simpang Dolok, Nizam menegaskan perlunya evaluasi terhadap kinerja dr. Guruh Wahyu Nugraha yang telah menjabat sebagai Direktur RSUD sejak 25 Juni 2020. Menurutnya, selama masa jabatan empat tahun, belum terlihat perubahan signifikan di RSUD tersebut, dan justru muncul dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Kami menilai Dirut RSUD perlu segera mengundurkan diri sebelum kami melaksanakan aksi untuk menyampaikan aspirasi kepada Pj. Bupati Batu Bara,” ujar Nizam.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap menggerakkan massa untuk melakukan aksi damai sebagai bentuk protes atas dugaan penyimpangan tersebut.

Dugaan Korupsi pada Proyek RSUD

Nizam menyoroti beberapa proyek yang diduga terindikasi korupsi. Salah satunya adalah anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) T.A 2021, yang mencakup:

‎1. Rehabilitasi dan pemeliharaan RSUD Batu Bara senilai Rp482.250.000.

‎2. Pengembangan RSUD senilai Rp2.476.780.005.

‎3. Pengadaan prasarana dan fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp1.516.680.714.

‎Pada tahun 2024, terdapat dua proyek yang menjadi perhatian utama:
1. Rehabilitasi Berat Ruang Rawat Inap Klas III menjadi Ruang Rawat Inap Standar dengan nilai pagu Rp1,6 miliar, yang dimenangkan oleh CV Dipasena Engineering, beralamat di Jl. Rimbas No. 67B, Kelurahan Sidodadi, Kisaran Barat, Asahan.
2. Pembangunan Ruang CT-Scan senilai Rp512.891.000, dengan pemenang tender CV Devly, beralamat di Dusun III, Desa Suka Ramai, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara.

Nizam menduga adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek-proyek tersebut. “Kami meminta APH untuk segera mengaudit anggaran dan memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2021 hingga 2023, karena ada indikasi kuat pemalsuan laporan,” tegasnya.

Tuntutan kepada Pj. Bupati dan APH

Nizam menyerukan kepada Pj. Bupati Batu Bara dan APH untuk segera mencopot jabatan dr. Guruh Wahyu Nugraha sebagai Direktur RSUD Batu Bara. Ia menilai, langkah ini perlu diambil demi memastikan pengelolaan RSUD berjalan transparan dan sesuai aturan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional untuk memeriksa dugaan penyimpangan ini, agar masyarakat Batu Bara mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik,” tutup Nizam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *